Revisi Aturan Perpres dan Keppres Jadi Kendala Pembentukan Badan Percepatan Perumahan
Revisi Aturan Perpres dan Keppres Jadi Kendala Pembentukan Badan Percepatan Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah berupaya membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, pembentukan BP3 ini terhambat oleh proses revisi peraturan pemerintah yang masih berlangsung. Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina BP3 tengah dalam tahap finalisasi.
"Revisi Perpres 9 dan Keppres 30 baru saja mendapat persetujuan Presiden pada Jumat lalu. Saat ini, kami sedang memprosesnya," ungkap Fitrah dalam keterangannya di Serang, Banten. Proses penyelesaian revisi peraturan ini menjadi langkah krusial sebelum pembentukan BP3 dapat direalisasikan. Setelah peraturan tersebut rampung, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panelis dan seleksi peserta yang akan bergabung dalam BP3. Target penyelesaian pembentukan BP3 sendiri diproyeksikan pada semester II tahun 2025.
"Kami akan menyelesaikan peraturan terlebih dahulu, lalu membentuk panelis, dan selanjutnya melakukan seleksi peserta yang berminat bergabung dengan BP3," tambah Fitrah. Dia optimistis target tersebut dapat tercapai. Pembentukan BP3 ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peran BP3 dalam Menangani Hunian Berimbang dan Dana Konversi
BP3 nantinya akan berperan penting dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah. Lembaga ini akan bertindak sebagai eksekutor teknis, mengelola berbagai sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dana konversi dari program hunian berimbang. Program hunian berimbang mewajibkan pengembang properti untuk membangun rumah subsidi bagi MBR. Pengembang yang tidak mampu membangun langsung dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan menyetor dana konversi. BP3 akan berperan dalam mengelola dana ini dan memastikan penyalurannya tepat sasaran untuk penyediaan perumahan bagi MBR.
Selain itu, BP3 juga akan bertugas menyempurnakan ekosistem perumahan nasional, mempercepat program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR, baik dari segi jumlah (housing stock) maupun ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah. Pembentukan BP3 diharapkan mampu mengatasi tantangan dalam penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi masyarakat Indonesia, terutama MBR.
Tahapan Pembentukan BP3:
- Penyelesaian Revisi Perpres dan Keppres
- Pembentukan Panelis
- Seleksi dan Pengangkatan Anggota BP3
- Operasionalisasi BP3
Dengan adanya BP3 diharapkan akan terjadi percepatan penyediaan rumah bagi MBR dan terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.