Pemerintah Arab Saudi Perketat Pengawasan Dam dan Kurban, Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jalur Resmi
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait pelaksanaan Dam dan kurban bagi jemaah haji. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan tersebut dan hanya menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan.
Imbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan penegasan dari Kerajaan Arab Saudi (KAS) bahwa pengelolaan Dam dan kurban selama musim haji mendatang harus dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, yaitu Adahi. Lembaga ini bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban, sesuai dengan syariat Islam.
Menurut keterangan KJRI Jeddah, pemerintah Arab Saudi saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembayaran dan penyembelihan Dam maupun kurban. Bahkan, mereka menggunakan teknologi drone untuk memantau lokasi-lokasi penyembelihan tidak resmi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan pelaksanaan ibadah kurban di Tanah Suci.
KJRI Jeddah juga mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia bahwa segala bentuk promosi atau praktik jual beli Dam secara tidak resmi dapat berujung pada tindakan hukum. Beberapa waktu lalu, enam warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari mahasiswa dan mukimin ditangkap di Madinah atas dugaan terlibat dalam transaksi Dam ilegal. Meskipun lima di antaranya telah dibebaskan, satu mahasiswa masih menjalani proses hukum.
Oleh karena itu, jemaah haji diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tidak resmi yang menjanjikan harga murah atau kemudahan lainnya. Risiko yang dihadapi jika melanggar aturan ini sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset. Pembelian Dam dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi yang tersedia di sekitar Makkah. Informasi lengkap mengenai tata cara pembayaran dan lembaga resmi Adahi dapat diakses melalui situs web resmi mereka di www.adahi.org.
Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan edaran resmi yang menyatakan bahwa aktivitas jual beli Dam dan kurban di luar lembaga Adahi adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas. Jemaah haji diharapkan dapat mematuhi peraturan ini demi kelancaran ibadah dan menghindari masalah hukum selama berada di Tanah Suci. Patuhi aturan yang ada, demi keamanan dan kenyamanan selama menunaikan ibadah haji.