Penertiban Bangunan Ilegal di Area Pasar Ciluar: Upaya Pemkab Bogor Wujudkan Ketertiban Umum

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan 17 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru, yang berlokasi di sekitar Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Operasi penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran kepada para pemilik bangunan liar tersebut. "Kami telah menyampaikan pemberitahuan dan peringatan kepada para pemilik bangunan ilegal. Beberapa dari mereka telah mengambil inisiatif untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dan hari ini kami membantu untuk merapikan sisa-sisa pembongkaran. Sisanya, pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas kami," ungkap Anwar pada hari Rabu (21/5/2025).

Anwar menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian integral dari program penataan kawasan Cibinong Raya yang lebih luas, yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Cibinong dan Citeureup. "Sebelum Pasar Ciluar, kami telah melakukan penertiban di area sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Kami mengarahkan para pedagang kaki lima ke lokasi yang lebih layak dan representatif, serta menata kembali bangunan-bangunan ilegal agar kawasan ini menjadi lebih tertib dan teratur," jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Pemerintah daerah berupaya untuk memfasilitasi para pedagang yang terdampak pembongkaran bangunan dengan menyediakan tempat pengganti untuk berjualan. "Para pemilik bangunan ilegal di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan, sehingga tidak mengganggu aktivitas di sekitar pasar," sebutnya.

Selain penertiban bangunan liar, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di area Pasar Ciluar. Tindakan ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar. "Hari ini, kami menertibkan kendaraan roda dua yang parkir secara sembarangan, mulai dari depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang menghalangi atau mengganggu pengguna jalan akan kami tindak tegas," tegas Dadang.

Dadang menambahkan bahwa pihaknya juga berencana untuk menata sistem angkutan barang di kawasan Pasar Ciluar. Dalam waktu dekat, Dishub akan mengirimkan surat kepada pihak pengelola pasar terkait pengaturan jam operasional angkutan barang. "Hal ini akan kami bahas bersama dengan pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pasar," pungkasnya. Dengan penertiban ini diharapkan kawasan Pasar Ciluar akan menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi semua pihak.