Gerindra: Opsi Partai Politik Berbisnis Bukan Jaminan Berantas Korupsi

Partai Gerindra menyoroti wacana pemberian izin kepada partai politik (parpol) untuk memiliki badan usaha sebagai salah satu solusi pendanaan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa opsi ini bukanlah jaminan mutlak untuk memberantas korupsi di kalangan partai.

Menurut Muzani, gagasan memperbesar bantuan keuangan negara untuk partai politik atau melegalkan kepemilikan badan usaha bagi partai hanya merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperbaiki sistem pendanaan politik di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pendanaan yang memadai bagi partai, baik melalui bantuan pemerintah maupun sumber lain seperti badan usaha, adalah langkah untuk memastikan kecukupan dana operasional partai.

"Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari (dana) melalui badan usaha atau berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan yang lebih cukup," ujar Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Namun, Muzani menekankan bahwa kecukupan dana saja tidak serta merta menghilangkan praktik korupsi di kalangan kader partai. Ia menilai bahwa perlu ada upaya yang lebih mendalam untuk mengatasi akar masalah korupsi. Hukuman bagi pelaku penyalahgunaan keuangan tetap penting, namun negara juga perlu mencari solusi untuk mengatasi penyebab utama korupsi, termasuk masalah pendanaan partai yang minim.

"Pertanyaannya adalah, apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan," kata Muzani.

Muzani berpendapat bahwa peningkatan bantuan negara dan legalisasi badan usaha partai hanyalah bagian dari solusi yang lebih besar dalam menciptakan sistem pendanaan politik yang sehat dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kedua opsi tersebut bukanlah satu-satunya cara untuk menekan potensi korupsi di tubuh partai.

Sebagai Ketua MPR RI, Muzani menekankan perlunya melihat persoalan korupsi secara menyeluruh. Pemberian sanksi kepada pelaku korupsi harus dibarengi dengan upaya mencari akar masalah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Salah satu akar masalah yang disoroti adalah minimnya pendanaan partai yang berpotensi mendorong tindakan korupsi.

"Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebabnya, harus dicari solusinya," tegasnya. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan sistem pendanaan politik.