Eksploitasi Anak di Grup Facebook: Polisi Ungkap Tiga Korban di Bawah Umur

Kasus eksploitasi seksual anak yang melibatkan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengumumkan adanya tiga korban anak di bawah umur dalam jaringan tersebut.

Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa para korban terdiri dari anak-anak perempuan berusia 7, 8, dan 12 tahun, serta seorang wanita dewasa berusia 21 tahun. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di beberapa wilayah berbeda, termasuk Jawa Tengah dan Bengkulu. Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari pelecehan seksual non fisik hingga eksploitasi seksual dengan merekam adegan cabul menggunakan perangkat seluler.

Menurut keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban bervariasi. Di Jawa Tengah, pelaku merupakan adik ipar dari korban dewasa dan paman dari korban anak-anak. Sementara di Bengkulu, tersangka MJ (25 tahun) yang telah ditangkap, merupakan tetangga dari korban anak berusia 7 tahun. MJ sendiri ternyata merupakan buronan dalam kasus serupa di Bengkulu, dengan empat korban anak lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji sebelumnya mengungkapkan penangkapan enam tersangka di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam grup tersebut, mulai dari administrator grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi. Identitas keenam tersangka adalah DK, MR, MJ, MS, MA, dan KA.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk:

  • Tiga akun Facebook
  • Lima akun email
  • Delapan unit handphone
  • Satu unit PC
  • Satu unit laptop
  • Dua buah KTP
  • Enam buah SIM-card
  • Dua buah memory card handphone

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan cabul terhadap anak, dan pornografi yang melibatkan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar Rupiah. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan jumlah korban lebih dari satu orang.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya grup lain dengan modus serupa. Identifikasi terhadap para korban juga terus dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.