Bali Targetkan Bebas Air Kemasan Plastik Ukuran Kecil, Pedagang Keluhkan Dampak Ekonomi

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah progresif dalam upaya mengurangi sampah plastik dengan menargetkan penghapusan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter pada tahun 2026. Inisiatif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus menghantui Pulau Dewata.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan dan kekhawatiran. Mang Arik, seorang pedagang nasi yang sehari-hari berjualan, mengungkapkan bahwa aturan ini berpotensi memberatkan para pedagang kecil. Meskipun belum mendengar secara langsung mengenai detail peraturan tersebut, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan ini jika tidak disertai dengan penutupan pabrik AMDK plastik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengakui bahwa penerapan program pengurangan sampah plastik sekali pakai akan lebih sulit di pasar tradisional dibandingkan di pusat perbelanjaan modern. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong perubahan dan mencari pola yang tepat agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Bali.

Untuk mendukung upaya pengurangan sampah plastik, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi, antara lain:

  • Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  • Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
  • SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Rangkaian regulasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani masalah sampah secara komprehensif dan berkelanjutan.