Terjerat Kasus Judi Online Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian

Kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir. Terkini, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony diketahui menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada November 2024 lalu.

Keterangan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saat anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Reinhard, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Reinhard menjelaskan bahwa ia menjadi saksi dalam penangkapan Zulkarnaen Apriliantony pada 1 November 2024. Awalnya, pihak kepolisian mendatangi kediaman Zulkarnaen, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Pada hari yang sama, Zulkarnaen Apriliantony datang atau menyerahkan diri ke Polda Metro," ungkap Reinhard dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/5/2025).

Setelah Zulkarnaen menyerahkan diri, petugas kepolisian langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Sebuah telepon genggam iPhone
  • Uang tunai sebesar Rp 10 juta
  • Kartu ATM atas nama Zulkarnaen Apriliantony

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zulkarnaen. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan:

  • Uang tunai sekitar Rp 50 juta
  • Senjata api beserta amunisi
  • ATM atas nama Zulkarnaen Apriliantony

Dalam dakwaan sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony bersama dengan Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan (yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo) diduga terlibat dalam upaya melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran oleh Kominfo atau Komdigi.

Zulkarnaen, yang juga merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain keempat terdakwa tersebut, sejumlah nama lain juga disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan lainnya.