Pemerintah Gandeng Perusahaan Migas dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Pemerintah Indonesia sedang menyusun regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumur minyak dan gas (migas) rakyat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pembinaan dan pengelolaan sumur-sumur migas yang dikelola oleh masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pengelolaan sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi dengan berbagai tantangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur kerja sama antara KKKS dan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak. Keterlibatan KKKS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan operasional sumur-sumur rakyat. Pemerintah telah memberlakukan sistem online single submission (OSS) untuk perizinan pengelolaan sumur minyak. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan transparansi.

Sebelumnya, Tri Winarno juga menyoroti keberadaan sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di beberapa wilayah seperti Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatra Selatan saja, terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak rakyat dengan produksi minyak berkisar antara 6.000 hingga 10.000 barel per hari (BOPD). Sumur-sumur minyak rakyat ini terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk sumur di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, di dalam WK Migas, dan di dalam Wilayah Operasi Kontraktor. Selain itu, terdapat juga praktik penyulingan ilegal di sekitar lokasi sumur masyarakat (illegal refinery). Praktik illegal drilling ini menimbulkan berbagai masalah serius, termasuk masalah legalitas, keteknikan, lingkungan, dan sosial ekonomi.

Berikut adalah beberapa masalah yang timbul akibat praktik illegal drilling:

  • Aspek Legalitas: Kegiatan illegal drilling melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Aspek Keteknikan: Pengelolaan sumur minyak yang tidak sesuai standar keteknikan dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
  • Aspek Lingkungan: Illegal drilling dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat tumpahan minyak dan limbah lainnya.
  • Aspek Sosial Ekonomi: Illegal drilling dapat merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan, serta mengganggu iklim investasi dan produksi migas.

Kementerian ESDM berharap dengan melibatkan KKKS dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, masalah-masalah tersebut dapat diatasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dilakukan secara lebih profesional dan bertanggung jawab.