Operasi Gabungan di Bogor Berhasil Amankan 20.000 Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontong
markdown Gelombang penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Di Kota Bogor, operasi gabungan yang melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, bersama dengan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah warung kelontong. Razia ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Operasi bersama ini menyasar beberapa titik di wilayah Tanah Sereal, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas gabungan menemukan sekitar 20.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Rokok-rokok ilegal tersebut disita sebagai barang bukti. Juru bicara KPPBC Bogor, Raditya Ishak, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai, Denpom III/1 Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor.
Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergisitas antara Bea-Cukai dan Satpol PP Kota Bogor dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah. Pemanfaatan DBHCHT ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan rokok ilegal di daerah.
Saat ini, pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal beserta barang bukti telah diamankan di kantor KPPBC Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang sedang mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran rokok ilegal ini. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Rokok ilegal tanpa pita cukai
- Kurang lebih 20.000 batang
Lokasi Penindakan:
- Tanah Sereal, Kota Bogor