Terdakwa Kasus Korupsi Antam Memohon Pengembalian Aset Sitaan di Tengah Isak Tangis

Sidang kasus dugaan korupsi di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam kembali diwarnai momen emosional. Muhammad Abi Anwar, mantan General Manager UBPP LM PT Antam periode 2019-2020, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Dengan suara bergetar, Abi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan aset-asetnya yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aset yang dimaksud meliputi sebuah rumah, 128 gram emas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan sepeda motor, serta aset lainnya yang terdaftar sebagai barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.

"Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim atas seluruh aset saya yang disita dan akan dirampas sebagai barang bukti jaksa penuntut umum," ucap Abi dengan nada memelas.

Selain permohonan terkait aset, Abi juga dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. Ia berdalih bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyebabkan kerugian negara seperti yang dituduhkan.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak terbukti saya melakukan perbuatan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa," klaim Abi. Ia juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi operasional UBPP LM.

Dalam kasus ini, Abi dituntut oleh JPU dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Abi bersama dengan beberapa pejabat UBPP LM PT Antam lainnya didakwa melakukan kegiatan lebur cap emas yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 3,3 triliun. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Abi, sejumlah mantan pejabat UBPP LM Antam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, di antaranya:

  • Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008-2011)
  • Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013)
  • Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017-2019)
  • Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022)

Kelima terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.