Langkah Strategis: Gas Natuna untuk Penuhi Kebutuhan Industri Nasional, Tak Lagi Diekspor ke Singapura
Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), mengambil langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Gas alam yang sebelumnya diekspor ke Singapura kini akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Inisiatif ini terwujud melalui dua perjanjian strategis: Domestic Swap Agreement dan Gas Sales Agreement antara PGN dan West Natuna Group. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di ajang IPA Convex 2025 di Jakarta, yang diwakili oleh Direktur Utama PGN, Arief S. Handoko.
Melalui skema swap ini, sejumlah volume gas yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan ke jaringan distribusi domestik. PGN berhasil mengamankan tambahan pasokan gas sebesar lebih dari 71,83 BBTUD dari enam kerja sama yang telah disepakati.
"PGN menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan yang diberikan secara holistik dalam pemenuhan kebutuhan gas domestik. Kami akan memanfaatkan pasokan ini secara optimal demi keberlanjutan layanan gas bumi dan ketahanan energi nasional," ujar Arief dalam keterangannya.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menekankan bahwa pengalihan gas ini merupakan langkah terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi yang mahal. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi defisit pasokan gas dalam negeri.
Presiden RI Prabowo Subianto, yang hadir dalam acara penandatanganan, menyerukan kerja sama antara semua pihak, termasuk swasta nasional dan internasional, BUMN, dan pemerintah di semua tingkatan, untuk menjaga ketahanan energi nasional.
"Mari kita bekerja sama... Kalau kita tergantung dari impor terus, sumber daya yang kita keluarkan sangat besar," kata Prabowo.
PGN meyakini bahwa kebijakan swap gas domestik ini akan meningkatkan efisiensi pemanfaatan gas bumi dan memenuhi kebutuhan sektor industri dalam negeri. Dengan mengoptimalkan sumber daya energi nasional, ketergantungan pada impor energi dapat dikurangi secara signifikan.
Kesepakatan ini menandai komitmen jangka panjang untuk memperkuat kemandirian energi Indonesia. Nilai ekonomis dari pengalihan gas ini sangat signifikan. Dengan asumsi harga gas 8 dollar AS per MMBTU, total nilai kesepakatan diperkirakan mencapai sekitar 132 juta dollar AS, atau sekitar Rp 2,18 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dollar AS).
Rincian Kesepakatan:
- Domestic Swap Agreement: Pengalihan alokasi gas ekspor ke kebutuhan domestik.
- Gas Sales Agreement: Perjanjian jual beli gas antara PGN dan West Natuna Group.
- Total Pasokan Tambahan: Lebih dari 71,83 BBTUD.
- Nilai Kesepakatan (Estimasi): 132 juta dollar AS atau Rp 2,18 triliun.
Pihak yang Terlibat:
- Pemerintah Indonesia
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
- West Natuna Group
- SKK Migas