Sindikat Penggelapan Kendaraan Bermodus Debt Collector Gadungan di Magelang Dibongkar Polisi

Jaringan Penggelapan Kendaraan Bermotor Terungkap di Magelang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Modus operandi kelompok ini adalah dengan menyamar sebagai debt collector (DC) atau penagih utang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi perampasan kendaraan di jalanan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada tanggal 16 Mei 2025, tim gabungan dari Polresta Magelang berhasil mengamankan lima orang yang berperan sebagai debt collector gadungan, yaitu AM, AS, GA, MM, dan NN. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan berinisial ND, yang berasal dari Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini berstatus buron, yakni RH, AT, dan SH.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya," ujar Kombes Herbin.

Dari hasil pengungkapan sementara, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga hasil penggelapan. Kombes Herbin menambahkan, berdasarkan catatan yang ditemukan di tempat penadah, jumlah kendaraan yang terlibat dalam aksi kejahatan ini diperkirakan mencapai ratusan unit.

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Salah satunya adalah AM, yang bertugas melacak nomor polisi kendaraan yang melintas menggunakan aplikasi khusus.

"Apabila nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada, mereka langsung berupaya memberhentikan pengendara secara paksa," jelas AKP La Ode.

Korban yang menjadi sasaran para pelaku dipilih secara acak. Setelah berhasil merampas kendaraan, korban biasanya dibawa ke sebuah basecamp di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Kendaraan hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah.

AKP La Ode menambahkan, para pelaku nekat melakukan penggelapan karena keuntungan yang didapat lebih besar dibandingkan jika menyerahkan kendaraan tersebut ke pihak leasing. Mereka bisa mendapatkan upah antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per motor dari pihak leasing. Namun, jika dijual sendiri, mereka bisa mendapatkan Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per motor.

Imbauan Kepolisian

Kombes Herbin mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban debt collector yang tidak menunjukkan surat tugas atau bekerja di luar prosedur yang berlaku. Masyarakat juga bisa menghubungi call center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Polresta Magelang membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor.
  • Pelaku menyamar sebagai debt collector.
  • Lima pelaku dan seorang penadah berhasil ditangkap.
  • Tiga pelaku masih buron.
  • Polisi mengamankan 10 sepeda motor dan 3 mobil.
  • Jumlah kendaraan yang terlibat diperkirakan ratusan.
  • Pelaku menjual kendaraan hasil rampasan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
  • Masyarakat diimbau untuk melapor jika menjadi korban debt collector ilegal.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.