Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Serang, Polisi Sita Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Aparat kepolisian Resor Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan sindikat Malaysia. Pengungkapan ini berujung pada penyitaan barang bukti sabu seberat lebih dari tiga kilogram.

Penggerebekan bermula dari penangkapan dua wanita, H (28) dan DR (28), di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari Kualanamu, Medan, dengan tujuan Jakarta. "Setelah tersangka turun dari pesawat di Kualanamu, mereka langsung kami amankan. Keduanya berperan sebagai bandar sekaligus kurir," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers di Mapolres Serang.

Narkotika jenis sabu ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah strategis, termasuk Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Batam. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Satuan Narkoba Polres Serang yang sebelumnya telah menangkap lima anggota jaringan lainnya di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

"Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan informasi dari tersangka sebelumnya. Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang terorganisir," jelas Kapolres.

Menurut Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pasokan sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan yang berbasis di Malaysia. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Selain H dan DR, polisi juga berhasil mengamankan lima tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan TA (23). Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Agustus 2024, yang berujung pada penemuan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

"Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama," tegasnya.

Terungkap bahwa H dan DR berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah NTB. Keduanya dijadwalkan bertemu dengan pengedar lain melalui jaringan di Lombok. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau sekitar 3,5 kilogram. Polres Serang memperkirakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka berhasil menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkas Bondan.