Jelang Idul Adha 2025, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan adanya cuti bersama pada bulan Juni 2025 dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Cuti bersama Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Senin, 9 Juni 2025. Penetapan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang, mengingat tanggal tersebut berada di antara akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk berbagai kegiatan, seperti berlibur bersama keluarga, bersilaturahmi, atau sekadar beristirahat dari rutinitas pekerjaan.
Berikut adalah rincian lengkap hari libur dan cuti bersama pada periode Idul Adha 2025:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 H
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
Masyarakat juga dapat memaksimalkan waktu libur dengan mengambil cuti tahunan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, sehingga total libur menjadi lima hari berturut-turut.
Selain cuti bersama Idul Adha, bulan Juni 2025 juga memiliki beberapa tanggal merah lainnya, yaitu:
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 H
Perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan ketentuan cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sementara itu, bagi pegawai swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu libur secara optimal.