Polda Jatim Tumpas Sindikat Narkoba Internasional, Sita Lebih dari 9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Operasi penegakan hukum yang berlangsung dari bulan Mei hingga Februari 2025 ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai MAY (37) warga Sidoarjo, KF (36) warga Gresik, HAR (56) warga Surabaya, dan MH (56) warga Malang. Menurut keterangan dari Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert da Costa, jaringan ini terhubung dengan pemasok dari Malaysia.

Kronologi Penangkapan

  • Penangkapan pertama dilakukan terhadap MAY, dari tangannya disita sabu seberat 2,5 kilogram dan 5.514 butir pil ekstasi.
  • Tersangka kedua, KF, menerima kiriman sabu dari Malaysia seberat 1.020 gram. Modus operandi yang digunakan KF adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam shock breaker motor yang dikirim melalui jasa ekspedisi penerbangan.
  • HAR memperoleh sabu dari seorang buronan berinisial IRL melalui perantara. HAR membayar IRL sebesar Rp 3 juta untuk 5 gram sabu, yang kemudian dijual kembali secara eceran.
  • Tersangka terakhir, MH, berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu atas perintah seseorang berinisial A (DPO). MH telah menjalankan aksinya sejak April hingga Mei 2025 dengan total sabu yang diedarkan mencapai 300 gram. Imbalan yang diterima MH berupa uang dan konsumsi sabu.

Kombes Robert da Costa menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka mencapai 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi dengan berat 2.737,67 gram. Sebagian besar peredaran narkoba ini terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya, serta merambah hingga Madura.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.