Kakek 79 Tahun di Banyuwangi Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur dengan Modus Iming-iming Upah

Banyuwangi, Jawa Timur digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial R (79) terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). R, yang merupakan warga Kalibaru, Banyuwangi, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan R, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, penangkapan terhadap R dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Proses pemeriksaan terhadap R sempat berjalan alot, pelaku cenderung memberikan pembelaan diri. Pelaku yang tidak bisa berbahasa Indonesia, menyampaikan pembelaannya dalam bahasa Madura, dengan menyalahkan korban karena telah membuatnya tergoda untuk melakukan tindakan tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kejadian bermula ketika R meminta tolong kepada korban untuk mencarikan daun talas. R menjanjikan upah sebesar Rp 100.000 kepada korban jika bersedia membantu. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, kemudian bersedia membantu R mencari daun talas.

Namun, saat korban sedang mencari daun talas, R diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. R diduga membekap korban dari belakang. Selain itu, R juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi. Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan Dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi korban dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan.

"Terus kami pantau, untuk ujian, korban didampingi gurunya menjalani ujian daring secara penuh," tutur Henik.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: R, seorang pria berusia 79 tahun.
  • Korban: Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, siswi kelas VI SD.
  • Lokasi kejadian: Kalibaru, Banyuwangi.
  • Modus: Meminta tolong mencarikan daun talas dengan iming-iming upah.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.