Polisi Pertimbangkan Pemberatan Hukuman pada Kasus Inses Online 'Fantasi Sedarah' karena Libatkan Korban Anak

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mengkaji kemungkinan pemberatan hukuman terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa kasus tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi dan penyebaran konten asusila.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak dan praktik inses dalam grup Facebook tersebut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengidentifikasi dan melindungi para korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa dari empat korban yang teridentifikasi, tiga di antaranya adalah anak-anak berusia 7, 8, dan 12 tahun. Satu korban lainnya adalah orang dewasa berusia 21 tahun. Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari pembuatan dan penjualan konten pornografi anak, hingga eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • DK (akun “Alisa Bakon” dan “Ranta Talisa”): Ditangkap di Jawa Barat, berperan sebagai anggota aktif dan penjual konten pornografi anak di grup "Fantasi Sedarah".
  • MR (akun “Nanda Chrysia”): Ditangkap di Jawa Barat, merupakan admin dan pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ditemukan ratusan gambar dan video pornografi anak di ponselnya.
  • MS (akun “Masbro”): Ditangkap di Jawa Tengah, berperan sebagai anggota aktif dan pembuat konten asusila dengan anak.
  • MJ (akun “Lukas”): Ditangkap di Bengkulu, terlibat dalam pembuatan dan penyimpanan video asusila dengan korban anak, serta merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa.
  • MA (akun “Rajawali”): Diamankan di Lampung, berperan sebagai pengunduh dan penyebar konten pornografi anak.
  • KA (akun “Themon Temon”): Ditangkap di Jawa Barat, aktif di grup “Suka Duka” dan menyebarkan ulang konten serupa.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan pornografi yang melibatkan anak. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan polisi berjanji untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.