Efektivitas Kebijakan Transportasi Publik: Kepatuhan ASN Jakarta Hampir Sempurna di Hari Rabu
Penerapan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu menunjukkan hasil yang menggembirakan. Data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan mencapai angka 98 persen, sebuah indikasi positif terhadap Instruksi Gubernur yang bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik.
Lonjakan kepatuhan ini, yang sebelumnya berada di kisaran 96 persen dan sempat mencapai 99 persen, mencerminkan kesadaran dan dukungan ASN terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan apresiasinya atas respon positif ini, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Instruksi ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti:
- Transjakarta
- MRT
- LRT
- KRL Commuterline Jabodetabek
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti:
- Sakit
- Hamil
- Disabilitas
- Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Lebih lanjut, Syafrin Liputo menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung transportasi publik, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan ASN dalam menggunakan angkutan umum. Dengan merasakan sendiri manfaat transportasi publik, diharapkan ASN dapat menjadi agen perubahan yang mendorong masyarakat luas untuk beralih ke moda transportasi yang lebih berkelanjutan.
Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang pada hari Rabu, Dinas Perhubungan telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk penambahan armada. Rencananya, akan ada penambahan:
- 200 unit bus besar
- 100 bus sedang
- Tambahan armada mikrotrans
Penambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas angkut secara signifikan, sehingga pelayanan transportasi umum menjadi lebih optimal dan dapat mencegah terjadinya penumpukan penumpang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan transportasi publik demi kenyamanan dan kemudahan seluruh warga.