Keterlibatan Orang Dalam: Promosi Kontroversial dalam Kasus Judi Online di Kominfo Terungkap di Persidangan

Skandal Judi Online: Promosi Orang Dalam ke Kominfo Jadi Sorotan

Dalam persidangan kasus perlindungan situs judi online (judol) yang sedang berlangsung, terungkap fakta mengejutkan mengenai bagaimana seorang terdakwa, Adhi Kismanto, bisa mendapatkan posisi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut kesaksian seorang anggota Polda Metro Jaya, Yekus Elo Kelvin, Adhi Kismanto direkrut menjadi tenaga ahli di Komdigi berkat promosi dari terdakwa lain, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony.

"Awalnya beliau ini bisa masuk sebagai tenaga ahli Komdigi karena yang membawa adalah Tony. Jadi, saudara Tony yang mempromosikan Adhi Kismanto untuk bisa diterima di Komdigi sebagai tenaga ahli," ungkap Kelvin dalam persidangan, yang semakin memperjelas dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus ini. Kelvin menjelaskan bahwa Adhi Kismanto bertugas mencari situs judi online untuk diblokir. Namun, ironisnya, ia justru melindungi situs bernama Sultan Menang dari pemblokiran, padahal situs tersebut sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menyeret beberapa nama lain, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, yang diduga bersekongkol untuk melindungi situs-situs judi online agar tidak terdeteksi dan diblokir oleh Kominfo. Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut sebagai wiraswasta dan mantan Komisaris BUMN, juga diklaim memiliki kedekatan dengan Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bekerja sama dengan sejumlah nama lain, termasuk pegawai Kementerian Kominfo, dalam menjalankan praktik ilegal ini.

Kasus ini mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di dalam tubuh Kementerian Kominfo, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online. Keterlibatan orang dalam dan promosi kontroversial menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan pengawasan di kementerian tersebut. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.