RUU Transportasi Online Dipisahkan dari Revisi UU LLAJ: Komisi V DPR Beberkan Alasannya
Komisi V DPR RI menjelaskan alasan mengapa regulasi terkait transportasi online tidak diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa RUU Transportasi Online akan mengulas secara mendalam mengenai angkutan berbasis aplikasi ini.
"Jika dimasukkan ke dalam UU LLAJ, cakupannya akan menjadi terlalu luas. Transportasi online memiliki karakteristik yang sangat spesifik," ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/5/2025).
Lasarus menjelaskan bahwa revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V DPR RI, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, pembahasan mengenai transportasi online memerlukan keterlibatan berbagai pihak yang lebih luas.
"Angkutan online ini bersifat lex specialis. Dari sisi struktur, jika kita membuat undang-undang ini sebagai lex specialis, akan lebih baik jika kita membuatnya terpisah agar pengaturannya lebih rigid dan detail. Kita bisa mengaturnya pasal demi pasal," terangnya.
Lebih lanjut, Lasarus menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan hak-hak pengemudi (driver) online terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penggabungan regulasi transportasi online ke dalam revisi UU LLAJ dapat memicu permasalahan di kemudian hari.
"Saya khawatir jika regulasi ini digabungkan ke dalam UU LLAJ, undang-undang tersebut akan menjadi terlalu luas dan kurang rigid. Jika kurang rigid, masalah seperti yang kita hadapi saat ini bisa muncul kembali. Ini adalah pertimbangan kami," imbuhnya.
Meski demikian, Lasarus mengakui bahwa pihaknya belum dapat menetapkan target waktu pengesahan RUU Transportasi Online. Komisi V DPR RI berencana untuk memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi pada Senin (26/5) untuk membahas lebih lanjut.
"Senin ini adalah hari terakhir masa sidang. Selasa sudah penutupan masa sidang. Kemungkinan pembahasan baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya," pungkasnya.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam penyusunan RUU Transportasi Online meliputi:
- Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat bagi operasional transportasi online.
- Perlindungan Pengemudi: Memastikan hak-hak pengemudi online terpenuhi, termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja.
- Kemitraan yang Adil: Mendorong kemitraan yang adil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
- Persaingan Sehat: Menciptakan iklim persaingan yang sehat antara berbagai platform transportasi online.
- Keamanan dan Kenyamanan Penumpang: Meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.
- Kontribusi pada Pendapatan Daerah: Mengatur mekanisme kontribusi transportasi online terhadap pendapatan asli daerah.
Dengan pemisahan RUU Transportasi Online, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih komprehensif, spesifik, dan mampu menjawab tantangan serta peluang yang ada dalam industri transportasi online di Indonesia.