DPR RI Bentuk Panitia Kerja Khusus Guna Mengatasi Problematika Lembaga Pemasyarakatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XIII, sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang difokuskan pada penanganan berbagai isu krusial di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons atas permasalahan Lapas yang dinilai belum menemukan solusi komprehensif. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XIII dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan pentingnya pembentukan Panja ini sebagai wadah untuk membahas secara mendalam dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada. Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII lainnya, menambahkan bahwa Panja ini bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengidentifikasi akar masalah dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang konstruktif. Komisi XIII ingin mendengarkan secara seksama berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga dapat memberikan solusi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan upaya untuk mendorong reformasi menyeluruh di Lapas. Ia menyoroti berbagai permasalahan yang terus berulang, seperti:
- Penyelundupan barang-barang ilegal ke dalam Lapas
- Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas
Menurut Mafirion, permasalahan tersebut mendesak untuk segera ditangani secara serius dan sistematis. Pembentukan Panja ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan perubahan signifikan dan menciptakan lingkungan Lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi rehabilitasi narapidana.
Panja yang akan dibentuk ini diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan rekomendasi kebijakan, dan mengawasi implementasi solusi yang telah disepakati. Dengan adanya Panja ini, diharapkan berbagai permasalahan di Lapas dapat segera teratasi dan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan profesional.