Panduan Mandi Saat Ihram: Batasan Penggunaan Sabun dan Produk Perawatan Tubuh Bagi Jemaah Haji

Ibadah haji dan umrah mengharuskan jemaah untuk memasuki kondisi ihram, di mana terdapat serangkaian larangan yang bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah. Salah satu larangan yang sering menjadi pertanyaan adalah penggunaan wewangian. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum mandi menggunakan sabun atau produk perawatan tubuh lainnya yang mengandung aroma wangi.

Menanggapi hal ini, KH Abdul Malik Tibe, Mustasyar Diny atau Pembimbing Ibadah dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, memberikan penjelasan. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian bagi jemaah haji selama berada dalam kondisi ihram, terutama sejak wukuf hingga tahalul awal. Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda).

Para ulama memberikan panduan terkait penggunaan sabun, sampo, dan pasta gigi saat ihram. Menurut mereka, penggunaan produk-produk tersebut diperbolehkan selama tidak bertujuan untuk mengharumkan badan. Namun, demi kehati-hatian, disarankan agar jemaah haji menghindari penggunaan sabun atau sampo yang dapat memberikan aroma pada tubuh. Intinya, niat dan tujuan penggunaan produk menjadi faktor penentu dalam hal ini.

Lebih lanjut, KH Abdul Malik Tibe menjelaskan mengenai penggunaan minyak kayu putih atau balsem. Penggunaan minyak kayu putih atau balsem diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk menghangatkan badan atau mengatasi masalah kesehatan tertentu, seperti influenza. Dalam hal ini, tujuan penggunaan bukan untuk memberikan aroma wangi, melainkan untuk tujuan pengobatan atau kesehatan.

Sebagai panduan lengkap, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun daftar larangan selama ihram dalam buku Manasik Haji 2025. Berikut adalah daftar lengkap larangan tersebut:

  • Bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk anggota badan.
  • Bagi perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan.
  • Dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • Dilarang melakukan hubungan suami istri (bersetubuh).
  • Bagi laki-laki, dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  • Bagi perempuan, dilarang menutup muka dengan cadar.
  • Dilarang berburu dan menganiaya atau membunuh binatang, kecuali binatang yang membahayakan.
  • Dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  • Bagi laki-laki, dilarang menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban.
  • Dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum niat haji/umrah.
  • Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.

Jemaah haji yang melanggar larangan ihram, seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala, mengenakan minyak wangi, atau memotong kuku dan rambut, akan dikenakan dam. Pembayaran dam dapat dilakukan dengan menyembelih seekor kambing, memberi makan 6 fakir miskin (masing-masing setengah sha' atau sekitar SAR 10), atau berpuasa selama 3 hari.

Diharapkan panduan ini dapat membantu jemaah haji untuk memahami batasan-batasan selama ihram, khususnya terkait penggunaan sabun dan produk perawatan tubuh, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama.