Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Sales Mobil
Prajurit TNI AL Hadapi Tuntutan Berat dalam Sidang Pembunuhan
BANDA ACEH - Kelasi Dua Dede Irawan, seorang anggota TNI Angkatan Laut, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh. Sidang ini terkait dengan kasus pembunuhan seorang tenaga penjual (sales) mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Oditur Militer secara tegas menuntut Dede Irawan dengan hukuman maksimal, yaitu penjara seumur hidup, serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam uraian tuntutannya, Letkol Chk Bambang Permadi menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Lebih lanjut, Dede Irawan juga didakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, fakta lain yang memberatkan adalah kepemilikan senjata api ilegal dan upaya terdakwa untuk menyembunyikan jenazah korban.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa. Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tegas Bambang Permadi dalam persidangan.
Bambang Permadi juga menjelaskan, tidak ada faktor atau keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa dalam kasus ini. "Hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Dakwaan Berlapis Menjerat Terdakwa
Dalam kasus ini, Dede Irawan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 26 KUHPM tentang penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani, yang lebih dikenal dengan sapaan Imam, pada tanggal 14 Maret 2025. Jenazah korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibuang di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh, dan dimasukkan ke dalam sebuah karung.