Sengketa Ruko di Bekasi: Ormas Dituduh Menempati Bangunan Tanpa Izin
Kasus dugaan pendudukan ilegal sebuah ruko di Jalan IR Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi mencuat ke permukaan. Honoratus S Huar Noning, pemilik ruko, melaporkan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ke pihak kepolisian atas tuduhan memasuki dan menempati propertinya tanpa izin.
Menurut keterangan Honoratus, kejadian ini bermula sejak September 2024. Ia mengklaim bahwa ormas tersebut telah menduduki rukonya dan menjadikannya sebagai kantor, bahkan memasang spanduk tanpa persetujuannya. Honoratus menegaskan bahwa ia memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko tersebut.
Upaya mediasi telah ditempuh oleh Honoratus. Ia juga telah mengirimkan somasi kepada anggota ormas yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, mereka masih tetap berada di dalam ruko miliknya. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak ormas, Honoratus memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor registrasi LP/B/1027/1l/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Honoratus menyebutkan inisial anggota ormas yang diduga terlibat, yaitu RMP, D, ES, dan A. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Lokasi: Jalan IR Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi
- Pelapor: Honoratus S Huar Noning (Pemilik Ruko)
- Terlapor: Anggota Ormas (inisial RMP, D, ES, dan A)
- Waktu Kejadian: Sejak September 2024
- Tuduhan: Pendudukan Ruko Tanpa Izin
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP
- Status: Dalam Penyelidikan Kepolisian
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.