Terungkap: Motif Ganda di Balik Kasus Eksploitasi Seksual Anak dalam Grup Inses Facebook
Kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak yang melibatkan grup daring dengan konten inses di Facebook memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengungkap adanya dua motif utama yang mendorong tindakan keji enam tersangka yang telah diamankan. Motif tersebut meliputi kepuasan pribadi dan keuntungan ekonomi.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan kepuasan pribadi dengan mengunggah dan menyebarkan konten asusila anak di dalam grup tersebut. Tindakan saling bertukar foto dan video menjadi bagian dari pemuasan hasrat pribadi mereka.
Selain itu, terungkap pula adanya praktik produksi konten asusila yang melibatkan anak-anak dengan hubungan sedarah. Konten ini kemudian diperjualbelikan, menunjukkan adanya motif ekonomi di balik tindakan para tersangka. Salah satu tersangka, DK, diketahui menjual 20 konten video seharga Rp 50.000 dan 40 konten video atau foto seharga Rp 100.000.
Enam tersangka telah berhasil diamankan di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), menambahkan bahwa terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Korban berusia 7, 8, dan 12 tahun. Ada juga satu korban dewasa berusia 21 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban bervariasi, mulai dari adik ipar, paman, hingga tetangga. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan perbuatan cabul dan merekamnya dengan perangkat seluler.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya eksploitasi seksual anak di dunia maya dan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas.