Pertamax Tercampur Air di SPBU Solo: Konsumen Terima Ganti Rugi, Namun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Pertamax Tercampur Air di SPBU Solo: Ganti Rugi Rp 1 Juta dan Permintaan Penghapusan Unggahan Viral
Sebuah kasus yang menyita perhatian publik terjadi di SPBU Pucangsawit, Solo, Jawa Tengah. Seorang konsumen, Eka Kartika, mengalami insiden mobilnya mogok setelah mengisi bahan bakar jenis Pertamax yang ternyata tercampur air. Kejadian yang bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, ini telah berbuntut panjang, melibatkan ganti rugi, dan permintaan penghapusan unggahan viral di media sosial.
Insiden berawal saat Eka dan suaminya hendak melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Setelah mengisi Pertamax senilai Rp 300.000 di SPBU Pucangsawit, mobil Honda HR-V milik mereka mengalami masalah di tengah perjalanan. Mobil tersebut mengalami gejala brebet, tak mampu dipacu, dan akhirnya mati total di Solo Baru. Pemeriksaan oleh teknisi Honda Solo Baru mengungkap penyebabnya: bahan bakar Pertamax yang terkontaminasi air.
Merasa dirugikan, Eka dan suaminya langsung menemui pihak SPBU dengan membawa sampel Pertamax bercampur air sebagai bukti. Setelah melalui negosiasi, SPBU akhirnya menyetujui ganti rugi total sebesar Rp 1 juta, yang meliputi biaya perbaikan mobil (Rp 723.000) dan penggantian biaya bahan bakar (Rp 300.000). Meskipun telah menerima kompensasi, Eka mengaku masih khawatir akan potensi kerusakan lebih lanjut pada mobilnya akibat insiden ini. Ia menekankan ketidakpastian terkait dampak jangka panjang dari penggunaan bahan bakar terkontaminasi.
Namun, permasalahan tak berhenti sampai di situ. Setelah unggahan Eka mengenai insiden ini viral di media sosial, khususnya di grup Facebook Info Cegatan Solo, pihak SPBU menghubungi Eka dengan permintaan untuk menghapus unggahan tersebut. Eka menolak permintaan tersebut hingga pihak SPBU memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf secara terbuka. Ia beralasan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian serupa menimpa konsumen lain.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, telah memberikan klarifikasi. Taufiq menyatakan bahwa kontaminasi air pada Pertamax disebabkan oleh rembesan air hujan ke dalam tangki penyimpanan di SPBU tersebut akibat curah hujan yang tinggi. Pihak Pertamina saat ini sedang menyelidiki sumber rembesan air tersebut. Meskipun telah diberikan penjelasan, Eka tetap pada pendiriannya untuk tidak menghapus unggahan sebelum mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi dari pihak SPBU.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan kualitas bahan bakar di SPBU dan transparansi dalam penanganan keluhan konsumen. Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) di SPBU dalam mencegah kontaminasi bahan bakar dan mekanisme penanganan komplain konsumen. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keamanan konsumen.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Mobil mogok akibat Pertamax tercampur air di SPBU Pucangsawit, Solo.
- SPBU memberikan ganti rugi Rp 1 juta kepada konsumen.
- Pihak SPBU meminta penghapusan unggahan viral di media sosial.
- Konsumen menolak permintaan penghapusan sebelum ada klarifikasi dan permintaan maaf resmi.
- Pertamina memberikan klarifikasi bahwa kontaminasi disebabkan oleh rembesan air hujan.
- Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan kualitas bahan bakar dan transparansi dalam penanganan keluhan konsumen.