Struktur Gaji dan Tunjangan Anggota Polri Tahun 2025: Gambaran Lengkap dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Struktur Gaji dan Tunjangan Anggota Polri Tahun 2025
Gaji anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan informasi penting, terutama bagi mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari institusi ini, maupun anggota yang sudah bertugas. Struktur gaji Polri, termasuk tunjangan, menjadi perhatian publik. Informasi terkini mengenai hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang gaji anggota Polri.
Penyesuaian gaji terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Polri dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Besaran gaji pokok anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Berikut adalah rincian gaji pokok anggota Polri berdasarkan golongan pangkat, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2024:
Gaji Pokok Anggota Polri Berdasarkan Golongan Pangkat:
-
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
-
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Tunjangan ini merupakan bagian penting dari total penghasilan anggota Polri dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kinerja mereka.
Tunjangan Anggota Polri Berdasarkan Kelas Jabatan:
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000
Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri, menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17, yang mencapai Rp 43.627.500.
Selain tunjangan kinerja, anggota Polri juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan umum, yang semakin meningkatkan kesejahteraan anggota Polri. Informasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai struktur gaji dan tunjangan anggota Polri di tahun 2025, mulai dari Tamtama hingga Jenderal. Dengan memahami struktur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengapresiasi peran dan pengorbanan anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.