Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga hampir satu miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mereka adalah TS (57), seorang pemilik kios pengecer pupuk di Kecamatan Merek; RKS (48), seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL); dan IH (45), anggota Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek.

Modus operandi yang dilakukan TS adalah dengan memanipulasi data pembelian pupuk bersubsidi. Ia diduga memasukkan nama-nama petani fiktif ke dalam daftar penerima pupuk, padahal petani-petani tersebut tidak pernah menebus kuota pupuk yang dialokasikan. Pupuk yang diperoleh dari hasil manipulasi ini kemudian dijual oleh TS dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, RKS dan IH diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan manipulasi yang dilakukan oleh TS. Sebagai PPL dan anggota Tim Verifikasi Lapangan, keduanya seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima pupuk bersubsidi. Akibat kelalaian atau keterlibatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 991 juta, sesuai dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita amankan ketiga tersangka guna mempermudah proses penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus penyaluran pupuk subsidi ini," ujar Darwis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian peran masing-masing tersangka:

  • TS (57): Pemilik kios pengecer pupuk di Kecamatan Merek. Diduga memanipulasi data pembelian pupuk dan menjual pupuk di atas HET.
  • RKS (48): Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Merek. Diduga tidak melakukan verifikasi ulang data penerima pupuk.
  • IH (45): Anggota Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek. Diduga tidak melakukan verifikasi ulang data penerima pupuk.

Kasus ini menjadi sorotan karena pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Tindakan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.