Keluarga Korban Pembunuhan di Pematangsiantar Terima Santunan dari Pihak Terdakwa, Persidangan Ungkap Fakta Baru
Keluarga Korban Pembunuhan di Pematangsiantar Terima Santunan dari Pihak Terdakwa
Keluarga Mutia Pratiwi, wanita yang menjadi korban pembunuhan dan jasadnya ditemukan dalam tas di kawasan Karo, menerima santunan sebesar Rp 100 juta dari keluarga Joe Fransisco Johan, terdakwa utama dalam kasus ini. Pemberian santunan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 21 Mei 2025. Sidang tersebut menghadirkan ibu korban, Dewi Andriani, serta dua saksi lainnya, yaitu Putri (rekan korban) dan Adinda Puspita (adik korban).
Dewi Andriani, dalam kesaksiannya, membenarkan bahwa perwakilan keluarga terdakwa telah datang dan menyampaikan permintaan maaf setelah pemakaman Mutia. Santunan sebesar Rp 100 juta diserahkan sebagai bentuk ungkapan belasungkawa. Namun, hakim Rinding Sambara mempertanyakan apakah pemberian uang tersebut merupakan bentuk perdamaian. Dewi tidak memberikan jawaban yang jelas, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari majelis hakim.
Kecurigaan Hakim Terhadap Keterangan Saksi
Hakim Rinto Leoni Manullang menegaskan bahwa penerimaan santunan tidak serta merta menyelesaikan permasalahan hukum. Ia bahkan merasakan adanya fakta yang ditutupi oleh para saksi. Hakim menyoroti keengganan Dewi untuk memberikan keterangan yang rinci terkait uang duka tersebut. Hakim mempertanyakan apakah ada rasa malu atau tidak enak karena telah menerima uang dari pelaku. Hakim menekankan bahwa persidangan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan bukan untuk mempersoalkan penerimaan atau penolakan uang santunan.
Latar Belakang Kehidupan Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa Mutia Pratiwi baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Juli 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Setelah bebas, Mutia tinggal bersama Putri di sebuah kamar kos di Pematangsiantar. Dewi Andriani mengungkapkan bahwa putrinya adalah tulang punggung keluarga, sementara dirinya hanya bekerja sebagai penjual gado-gado dan harus merawat suaminya yang sakit.
Dewi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian putrinya. Ia baru mengetahui kabar duka tersebut dari lurah setempat. Pemberian uang santunan terjadi setelah Joe Fransisco Johan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Keterangan Saksi Putri Mengungkap Fakta Judi dan Narkoba
Putri, saksi lainnya dalam persidangan, membenarkan bahwa Mutia tinggal bersamanya setelah keluar dari Lapas. Ia juga mengakui bahwa dirinya yang mengenalkan Mutia kepada terdakwa, Joe Fransisco Johan. Setelah satu minggu tinggal bersama Putri, Mutia kemudian pindah dan tinggal bersama Jo. Putri mengungkapkan bahwa ia, Mutia, dan Jo sering bermain judi slot dan mengonsumsi sabu di kamar Jo.
Kesaksian Adik Korban dan Kecurigaan Majelis Hakim
Adinda Puspita, adik korban, mengaku tidak terlalu dekat dengan Mutia. Ia mengetahui bahwa kakaknya tinggal bersama Jo dari Putri. Adinda menangis saat memberikan kesaksian dan mengaku sempat memarahi kakaknya yang meminta sejumlah uang kepadanya. Majelis hakim juga mempertanyakan perihal uang santunan kepada Adinda. Ia mengatakan bahwa uang tersebut diperlukan untuk biaya pengobatan ayahnya.
Hakim Rinto Leoni kembali menegaskan bahwa keterangan para saksi terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Ia menyayangkan adanya uang santunan yang diterima oleh keluarga korban, karena hal tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Identifikasi Korban dan Penangkapan Para Tersangka
Sebelumnya, jasad Mutia Pratiwi ditemukan dalam sebuah tas di Jalur Medan-Berastagi, tepatnya di Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah penemuan jasad tersebut, pihak kepolisian menetapkan Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama. Selain Joe, beberapa tersangka lain juga berhasil ditangkap, termasuk dua anggota polisi. Sementara itu, satu orang bernama Pargaulan Silaban masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Mei 2025 mendatang.