Sumatera Utara Siapkan Aturan Tegas untuk Ojek Online, Sanksi Menanti Aplikator Nakal

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah merampungkan regulasi komprehensif yang akan mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aspirasi para pengemudi ojol yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa, menuntut transparansi dan keadilan dalam sistem tarif serta potongan yang diterapkan oleh aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menginstruksikan agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dua minggu. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumut dalam menanggapi keluhan para pengemudi ojol dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan.

Regulasi yang tengah disusun ini tidak hanya akan mengatur tarif dan besaran potongan yang diperbolehkan, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting lainnya, seperti:

  • Ketentuan Teknis: Standar operasional yang harus dipenuhi oleh aplikator dan pengemudi ojol untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan.
  • Pengawasan: Mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  • Penindakan: Sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan, mulai dari peringatan hingga penutupan aplikasi.

"Terpenting lagi, kita mau menetapkan sanksi yang tegas kepada aplikator yang tidak mau taat dengan aturan. Mulai dari peringatan operasional sampai ke penutupan aplikasi agar memberikan efek jera," tegas Agustinus.

Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution telah memberikan tenggat waktu kepada sejumlah aplikator besar seperti Grab, Gojek, dan Maxim untuk memberikan respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol. Ia juga mengingatkan para aplikator untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur tentang biaya sewa aplikasi dan biaya kesejahteraan.

Namun, keluhan para pengemudi ojol menunjukkan bahwa potongan yang diterapkan oleh aplikator, melalui berbagai program insentif dan promosi, seringkali melebihi batas yang ditetapkan dalam Permenhub. Selain itu, para pengemudi juga menuntut adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pihak aplikator.

Agam Zubir, koordinator aksi unjuk rasa, mengungkapkan bahwa potongan aplikasi yang tinggi menjadi momok bagi para pengemudi dan pelanggan. Ia juga menyoroti kurangnya perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojol.

Para pengemudi ojol menuntut beberapa hal pokok, antara lain:

  • Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur operasional ojol.
  • Penghapusan program-program instan yang dinilai merugikan pengemudi.
  • Penerapan potongan aplikasi sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor 667 Tahun 2022.
  • Jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojol.

Diharapkan dengan adanya regulasi yang komprehensif dan penegakan hukum yang tegas, ekosistem ojek online di Sumatera Utara dapat menjadi lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.