KPK Intensifkan Penyelidikan Keterlibatan Robert Bonosusatya dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Fokus utama saat ini adalah menganalisis temuan dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Robert Bonosusatya, serta mengkaji keterangan dari sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan dan mengevaluasi informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, serta barang bukti yang disita saat penggeledahan di kediaman RB. Hal ini dilakukan untuk memperjelas dan memperkuat indikasi keterkaitan antara Robert Bonosusatya dengan kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Penggeledahan rumah Robert Bonosusatya sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara.

"Pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2025, KPK telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Budi Prasetyo.

Selain penggeledahan rumah, tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap enam unit mobil yang terparkir di kediaman Robert Bonosusatya. Operasi penggeledahan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Gratifikasi tersebut diduga diterima oleh Rita Widyasari selama masa jabatannya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh KPK dalam penggeledahan tersebut meliputi:

  • 26 dokumen
  • 6 barang bukti elektronik
  • Uang tunai sebesar Rp 788.452.000
  • Uang tunai sebesar SGD 29.100
  • Uang tunai sebesar USD 41.300
  • Uang tunai sebesar 1.045 Pound Sterling

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara ini secara maksimal, dengan mendalami semua barang bukti yang telah disita. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dengan penerbitan izin pertambangan batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Modus operandinya adalah meminta sejumlah kompensasi dalam bentuk mata uang dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Setiap izin yang dikeluarkan, yang bersangkutan meminta kompensasi sejumlah USD 3,6 hingga 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Permintaan ini berlangsung hingga kegiatan eksplorasi selesai dan pabrik ditutup," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari juga menerima sejumlah dana dari pengusaha tambang. Gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang dolar AS, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara.