KPK Awasi Anggaran Program Makanan Bergizi Gratis; Istana dan BGN Beri Klarifikasi

KPK Awasi Anggaran Program Makanan Bergizi Gratis; Istana dan BGN Beri Klarifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi ketat pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menyusul laporan dugaan penyimpangan anggaran. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengurangan alokasi dana yang diterima di tingkat daerah, sehingga berdampak pada penurunan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait temuan ini. Dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (5/3/2025), Setyo menyampaikan adanya indikasi perbedaan signifikan antara anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat dengan yang diterima di daerah. Ia mencontohkan, seharusnya setiap penerima manfaat mendapatkan makanan senilai Rp 10.000, namun kenyataannya hanya menerima Rp 8.000. Hal ini, menurut Setyo, berpotensi mengancam kualitas gizi makanan yang diberikan dan berdampak pada kesehatan penerima manfaat.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan program MBG melalui Kedeputian Monitoring. Selain itu, KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan. Setyo menyarankan agar pengawasan melibatkan organisasi non-pemerintah (NGO) independen dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas. "Transparansi dan keterlibatan masyarakat, termasuk NGO independen, serta pemanfaatan teknologi, menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini," tegas Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga makanan dalam program MBG diakibatkan oleh beberapa faktor, salah satunya perbedaan pagu anggaran bahan baku untuk berbagai kelompok penerima manfaat. Anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD) kelas 3 mendapatkan alokasi Rp 8.000, sedangkan anak di atas kelas 3 mendapatkan Rp 10.000. Perbedaan ini, menurut Dadan, berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa nilai anggaran dapat berfluktuasi sesuai dengan indeks kemahalan bahan baku di masing-masing daerah, seperti yang tercantum dalam rilis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebagai contoh, di daerah Puncak Jaya, Papua, pagu anggaran mencapai Rp 59.717.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa mekanisme anggaran dalam program MBG menggunakan sistem actual cost. Artinya, jika terjadi kelebihan dana, maka akan dikembalikan, dan sebaliknya, jika terjadi kekurangan, akan ditambah. Sistem ini, menurutnya, sudah diperhitungkan dengan rinci oleh mitra dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) setiap 10 hari. "Kelebihan dana akan dibawa ke periode berikutnya (carry over), sementara kekurangan akan dikoreksi," ujar Dadan.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa laporan yang diterima KPK masih berupa informasi awal yang belum diverifikasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi data dan informasi yang lengkap mengenai waktu dan lokasi kejadian dugaan penyimpangan. Hasan juga menyatakan bahwa pertemuan antara KPK dan BGN lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi dalam pelaksanaan program MBG, bukan pada penyelidikan kasus hukum. Ia menegaskan bahwa harga bahan makanan dalam program MBG bersifat actual cost dan bervariasi di setiap wilayah, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kalori makanan yang diberikan. Sebagai contoh, di Jawa dan Sumatera, harga makanan untuk anak PAUD dan SD kelas 1-4 berkisar Rp 7.000 - Rp 9.000, sedangkan di Puncak Jaya bisa mencapai Rp 41.000.

Kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai temuan dugaan penyimpangan anggaran dalam program MBG, baik KPK, BGN, maupun Istana sepakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program tersebut. Proses pengawasan dan verifikasi terus dilakukan untuk memastikan penyaluran dana dan kualitas makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.