Komisaris Utama Sritex Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank DKI dan BJB

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama yang juga mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada perusahaan tekstil tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI dengan inisial YM, serta pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB dengan inisial DS. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang dinilai cukup kuat oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Abdul Qohar, peran YM dan DS dalam kasus ini adalah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum. Proses pemberian kredit tersebut diduga tidak didasari oleh analisa yang memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh kedua bank. Dengan kata lain, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.

Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan. Berdasarkan hasil investigasi, dana tersebut justru dialihkan untuk membayar utang-utang perusahaan dan membeli aset-aset yang tidak produktif. Tindakan ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pemberian kredit dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 692.980.592.188. Angka ini merupakan akumulasi dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana kredit yang dilakukan oleh para tersangka. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan dua bank daerah. Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.