Mantan Komisaris BUMN Akui Terima Dana 'Koordinasi' untuk Proteksi Situs Judi Online
Mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zulkarnaen Apriliantony, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/5/2025), Zulkarnaen mengakui menerima aliran dana yang disebut sebagai uang 'koordinasi' terkait dengan upaya perlindungan sejumlah situs judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Saya mengaku salah, saya menerima uang koordinasi judol. Saya akui itu," ungkap Zulkarnaen dalam persidangan. Meski mengakui menerima dana tersebut, Zulkarnaen menegaskan bahwa ia tidak menerima uang tersebut secara langsung dari pihak bandar judi online. Ia mengklaim bahwa dirinya hanyalah penerima, bukan pengumpul dana.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari ajakan terdakwa lain, Adhi Kismanto. Menurut Zulkarnaen, Adhi Kismanto merasa berhutang budi kepadanya karena telah direkomendasikan untuk menjadi staf ahli di Kementerian Komdigi. "Karena Adhi merasa utang budi dengan saya. Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi," jelas Zulkarnaen. Namun, ia membantah memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan seseorang di Kementerian Kominfo. "Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," tegasnya.
Kasus ini melibatkan beberapa nama lain selain Zulkarnaen dan Adhi Kismanto. Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo, juga turut didakwa dalam perkara yang sama. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan, Zulkarnaen juga disebut sebagai orang dekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi. Selain keempat terdakwa utama, sejumlah nama lain yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo juga terseret dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran.