Kemenkumham Jabar Segera Umumkan Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di RSHS Bandung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dalam waktu dekat akan menyampaikan rekomendasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dalam penanganan kasus yang telah mencoreng nama baik dunia medis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Hasbullah, mengungkapkan bahwa timnya sedang memfinalisasi rekomendasi tersebut. Diharapkan rekomendasi dapat dipublikasikan pada bulan ini. Proses penyusunan rekomendasi melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Jawa Barat, manajemen RSHS Bandung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Koordinasi ini dilakukan untuk memahami secara komprehensif kewenangan masing-masing instansi dalam menangani kasus ini dan memastikan rekomendasi yang dihasilkan efektif dan implementatif.

Hasbullah menjelaskan bahwa kunjungan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat dilakukan untuk mengklarifikasi kewenangan dinas terkait kasus ini, mengingat RSHS Bandung merupakan rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Fokus utama Kemenkumham Jabar adalah menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan solusi konkret untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung. Tindakan tersebut diduga dilakukan terhadap keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit. Saat ini, terdapat tiga orang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama. Akibat perbuatannya, dokter residen anestesi tersebut terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kemenkumham Jabar berharap rekomendasi yang akan dikeluarkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait dalam menangani kasus pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman dan nyaman bagi pasien, keluarga, dan tenaga medis.