Komisaris Utama Sritex Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Menurut Abdul Qohar, penyidikan mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex. Pelanggaran ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah. "Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Tim penyidik menemukan indikasi adanya praktik tidak sehat dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto sempat diamankan oleh tim Kejagung pada hari Selasa (20/5) malam. Penangkapan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  • Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex)
  • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)
  • Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.