Residivis Narkoba Kembali Berulah, Selundupkan Sabu dalam Lontong ke Lapas Banyuwangi
Seorang residivis kasus narkoba berinisial HRS (35) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, saat jam besuk narapidana.
Menurut keterangan dari Kasatreskoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, HRS bukan merupakan pemain baru dalam dunia narkotika. "Tersangka pernah mendekam di penjara pada tahun 2009 dengan kasus yang sama," ujarnya pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Modus yang digunakan HRS terbilang unik, yaitu menyembunyikan belasan paket sabu-sabu di dalam lontong. Lontong tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang narapidana kasus narkotika berinisial AL yang mendekam di Lapas Banyuwangi.
Petugas Lapas yang curiga dengan gerak-gerik HRS kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Kecurigaan tersebut terbukti benar, saat petugas menemukan 12 paket narkoba tersembunyi di dalam potongan lontong. Namun, isi paket tersebut tidak hanya sabu-sabu.
"Dari 12 paket tersebut, 10 di antaranya berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 7,91 gram. Selain itu, terdapat juga dua paket berisi pil yang masing-masing berisi 5 butir," jelas AKP Nanang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul narkoba tersebut. Jika memungkinkan adanya pengembangan kasus, polisi akan segera melakukan tindakan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HRS terancam hukuman pidana yang berat. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Rincian Barang Bukti:
- 10 paket sabu-sabu (berat total 7,91 gram)
- 2 paket pil (masing-masing berisi 5 butir)
- Lontong yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba
Pihak-pihak yang Terlibat:
- HRS (35), tersangka penyelundup
- AL, narapidana penerima sabu
- Polresta Banyuwangi
- Lapas Kelas IIA Banyuwangi