APBN Alokasikan Tunjangan untuk Guru ASN Daerah: Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Dana ini disalurkan dalam bentuk tunjangan yang meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Guru ASND sendiri didefinisikan sebagai guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun Instagram resmi mereka.

"Dalam #UangKita (APBN) ada alokasi dana untuk Temankeu yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), namanya DAK Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASND," demikian pernyataan Kemenkeu.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru ASND akan menerima ketiga jenis tunjangan tersebut. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kriteria dan peruntukan yang telah ditetapkan. Berikut rincian masing-masing tunjangan:

  • Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas.
  • Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru ASND yang bertugas di daerah-daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mungkin mereka hadapi.
  • Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenkeu menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada guru ASND yang memenuhi kriteria. Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran, atau sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kemenkeu.

Dana tunjangan ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru ASND. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Kemenkeu menekankan bahwa kelancaran penyaluran dana tunjangan ini sangat bergantung pada komitmen dan peran aktif guru dalam memperbarui data mereka. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kemendikbudristek juga memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi dan validasi data guru, termasuk data rekening bank.

Diharapkan dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, profesionalisme dan etos kerja guru ASND juga akan semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan di daerah.