Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Tetapkan Mantan Petinggi Bank DKI dan BJB Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam perkembangan terkini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka baru, termasuk mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainudin Mapa, dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Selain kedua mantan petinggi bank tersebut, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
"Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa peran Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata dalam kasus ini adalah memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum. Pemberian kredit tersebut diduga tidak didasari oleh analisa yang memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah PT Sritex tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit modal kerja. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Sritex memiliki peringkat BB- atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada perusahaan dengan peringkat A. Tindakan pemberian kredit ini dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit yang diterima dari BJB dan Bank DKI. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Akibatnya, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Kredit dari BJB dan Bank DKI tersebut kemudian macet, dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman. Selain itu, aset-aset Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit. Akibatnya, kredit tersebut tidak dapat dilunasi dan Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
"Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188," ungkap Qohar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Daftar Poin Penting:
- Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
- Tersangka termasuk mantan petinggi Bank DKI dan BJB, serta mantan Dirut Sritex.
- Pemberian kredit diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai prosedur.
- Dana kredit disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
- Negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188 akibat kasus ini.
- Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan.