Eks Pejabat Antam Bantah Korupsi, Sebut Rumahnya Sederhana dan Berplafon Rayapan
Mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Tutik Kustiningsih, membantah keras tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025), Tutik menolak tudingan telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Dengan suara bergetar, Tutik menceritakan kondisi kehidupannya yang sederhana. Ia mengaku tinggal di sebuah gang sempit di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bahkan, ia menyebut plafon rumahnya rusak dimakan rayap. "Uang hasil penjualan dua cincin kawin senilai Rp 8 juta kami gunakan untuk memperbaiki plafon rumah kami yang rusak dimakan rayap," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tutik juga menepis anggapan bahwa dirinya menumpuk kekayaan selama menjabat di Antam. Ia mengungkapkan bahwa saat penyidik menggeledah rumahnya, mereka hanya menemukan buku rekening Bank Mandiri dan salinan pencairan deposito Rp 270 juta. Uang deposito tersebut, menurutnya, digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada tahun 2021. "Kehidupan saya adalah bukti nyata bahwa saya bukan orang yang menumpuk kekayaan. Bahkan, untuk bertahan hidup pascapensiun, saya membuka usaha kecil menerima kos di rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tutik menceritakan kronologi pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung pada 29 Mei 2024. Setelah memberikan kesaksian dan membantu pemeriksaan, ia mengaku tiba-tiba ditahan dan merasa diperlakukan tidak adil. "Kemerdekaan saya dirampas. Hidup saya berubah 180 derajat, dan saya seperti diperlakukan sebagai setengah manusia, tanpa ada kejelasan apa kesalahan yang saya berbuat hingga hari ini," tuturnya dengan nada sedih.
Tutik menegaskan bahwa dirinya telah mengabdi di PT Antam selama 33 tahun dengan jujur dan berintegritas. Ia membantah memiliki niat untuk melakukan korupsi, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. "Dakwaan tersebut telah menghancurkan nama baik, martabat, dan kedamaian hidup saya dan keluarga. Saya bukanlah orang yang hidup dalam kemewahan," tegasnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Tutik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Selain Tutik, sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022). Mereka juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Tutik.