Skandal Kredit Macet Sritex Terkuak: Kejagung Tetapkan Komisaris Utama Sebagai Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex, Negara Rugi Ratusan Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kasus ini bermula dari pemberian kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, termasuk bank-bank BUMN dan bank pemerintah daerah. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran kredit tersebut mengalami kendala signifikan hingga mencapai nilai outstanding sebesar Rp 3,5 triliun lebih pada Oktober 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.808.28,57," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejanggalan dalam pemberian kredit ini terendus setelah Kejagung melakukan pendalaman terhadap proses pencairan kredit yang diterima Sritex dari Bank DKI Jakarta dan Bank BJB. Diduga kuat, terdapat prosedur yang dilanggar dalam proses tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Qohar menjelaskan lebih lanjut, "Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan."

Lebih lanjut, terungkap bahwa dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, yang saat itu dikendalikan oleh Iwan Setiawan sebagai Direktur Utama, diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit. Dana tersebut justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, yang pada akhirnya menyebabkan Sritex gagal membayar kewajibannya.

"Bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit tapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai peruntukan," imbuh Qohar.

Tindakan penyimpangan dalam penggunaan dana kredit tersebut berujung pada gagal bayar Sritex, dengan total tagihan yang belum dilunasi mencapai angka fantastis, yakni Rp 3.588.650.808.28,57. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ungkap Qohar.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik korupsi di sektor perbankan. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kredit macet Sritex ini.