Relokasi PKL Kramat Jati: Pungutan Liar Hilang, Tantangan Ekonomi Baru Mengemuka
Relokasi PKL Kramat Jati: Pungutan Liar Hilang, Tantangan Ekonomi Baru Mengemuka
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya para pedagang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas), kini mereka merasakan dampak relokasi ke tempat penampungan yang disediakan pemerintah daerah. Meskipun pungli telah dihilangkan, tantangan ekonomi baru muncul, terutama terkait sepinya pembeli dan biaya sewa lapak yang dirasa memberatkan.
Beberapa pedagang mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, mereka dipaksa membayar sejumlah uang kepada ormas setiap bulan. Jika tidak membayar, mereka dilarang berjualan. Kondisi ini sangat membebani, terutama saat pendapatan sedang minim. Eko, seorang PKL, mengisahkan bagaimana ia harus memutar otak agar bisa membayar pungli tersebut. Hal serupa juga diungkapkan Dayat, pedagang ayam goreng, yang merasa terbebani dengan pungutan bulanan yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Keluhan Pedagang Setelah Relokasi
Meskipun merasa lebih aman dan tidak kehujanan di lokasi penampungan baru, Dayat mengeluhkan sepinya pembeli. Ia bahkan mengaku telah membayar sewa lapak sebesar Rp 2 juta, namun selama sebulan lebih, dagangannya masih sepi. Hal ini membuatnya kesulitan membayar iuran bulanan. Ia berharap pihak pengelola pasar dapat meringankan biaya sewa lapak bagi para PKL.
Kondisi serupa juga dialami Ruti, pedagang nasi, yang bahkan berencana pulang kampung karena tidak mampu lagi membayar sewa lapak. Ia mengatakan bahwa banyak pedagang lain yang juga mengalami hal serupa dan memilih untuk menutup usahanya. Untuk bertahan hidup, Ruti kini berjualan nasi uduk dari rumah kontrakannya.
Upaya Pemerintah Daerah
Perumda Pasar Jaya telah menyiapkan tiga lokasi untuk menampung para PKL yang terkena penertiban. Langkah ini diambil agar para PKL dapat berjualan dengan tenang tanpa mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli lainnya. Selain itu, Perumda Pasar Jaya juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, Koramil, dan kepolisian untuk mengantisipasi ormas yang mencoba menduduki wilayah Pasar Induk Kramat Jati.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Agus Himawan, menyatakan bahwa penyediaan lahan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para PKL yang sebelumnya berjualan di lokasi yang dilarang. Namun, tantangan ekonomi yang dihadapi para pedagang setelah relokasi perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah perlu mencari solusi agar para PKL dapat tetap bertahan dan meningkatkan pendapatan mereka di lokasi baru.