Kucuran Kredit Bermasalah ke Sritex: Mantan Petinggi Bank DKI dan BJB Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI berinisial ZM dan seorang pimpinan divisi korporasi-komersial Bank BJB berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini didasari oleh temuan bahwa pemberian kredit tersebut dilakukan tanpa analisis yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ZM dan DS diduga kuat telah memberikan kredit secara melawan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank. Selain ZM dan DS, mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Menurut Kejagung, pemberian kredit ini tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi. Lebih lanjut, lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings dan Moody’s bahkan memberikan peringkat BB- kepada Sritex, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada perusahaan dengan peringkat A yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini dinilai oleh Kejagung melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan bank. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Terungkap bahwa hingga Oktober 2024, total utang Sritex mencapai Rp 3,5 triliun yang berasal dari lebih dari 20 bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB. Abdul Qohar merinci beberapa kreditur utama Sritex, antara lain:
- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00
- Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp 149.785.0018,57
- Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00
Selain bank-bank yang disebutkan di atas, terdapat pula sekitar 20 bank swasta lainnya yang turut memberikan kredit kepada Sritex. Jumlah kreditur yang banyak ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Sritex dan dampak yang mungkin timbul bagi sektor perbankan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Pihak berwenang akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan potensi keterlibatan pihak lain dalam penyaluran kredit bermasalah ini. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan selesai.