Eks Dirut Sritex Diduga Selewengkan Dana Kredit Bank, Kejagung Ungkap Penyimpangan Penggunaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kredit yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan. Menurut Kejagung, dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan, justru dialihkan untuk kepentingan lain.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit, yaitu sebagai modal kerja," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini, yaitu ZM dari Bank DKI dan DS dari Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari kedua bank tersebut kepada Sritex. Dana kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif.
"Dana tersebut disalahgunakan untuk membayar utang dan mengakuisisi aset non-produktif, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," imbuh Abdul Qohar.
Praktik penyalahgunaan ini mengakibatkan kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI menjadi macet. Akibatnya, Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman kredit dan tidak dijadikan jaminan atau agunan.
Kerugian negara akibat pemberian kredit bermasalah ini mencapai Rp 692.980.592.188,00 dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian pasal yang menjerat para tersangka:
- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan penyimpangan dana yang signifikan. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.