Mantan Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank, Kejagung Ungkap Penyimpangan Dana
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank. Penetapan tersangka ini didasari oleh temuan penyalahgunaan dana kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi modal kerja perusahaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang dikucurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex tidak digunakan sebagaimana mestinya. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa dana tersebut justru dialihkan untuk pembayaran utang perusahaan dan pembelian aset-aset non-produktif. "Telah terjadi penyalahgunaan untuk membayar utang dan pembelian aset yang tidak menghasilkan, sehingga tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit," tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu ZM dari Bank DKI dan DS dari Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Akibat penyalahgunaan kredit ini, Sritex mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi secara optimal untuk menutupi kerugian negara, karena nilainya jauh lebih kecil dari total pinjaman yang belum dilunasi dan sebagian aset tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 692.980.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama dan dugaan penyalahgunaan dana perbankan dalam skala besar. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka.
- Dua tersangka lain dari Bank DKI dan Bank BJB juga terlibat.
- Dana kredit diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
- Sritex dinyatakan pailit akibat kesulitan keuangan.
- Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.