Kejagung Ungkap Dugaan Kredit Bermasalah Bank DKI dan BJB ke Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, kedua bank daerah tersebut diduga menyetujui pemberian kredit meskipun Sritex dinilai memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

"PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Ia menambahkan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A.

Berdasarkan investigasi, BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170, sementara Bank DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 149.007.085.018,57. Total kerugian negara akibat pemberian kredit bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp 692.980.592.188.

Qohar menjelaskan, kredit dari BJB dan Bank DKI tersebut macet, dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman. Selain itu, aset Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit.

Karena kredit tidak kunjung dilunasi, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Kejagung menilai, pemberian kredit tersebut telah menyebabkan kerugian negara.

"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188," tegas Qohar.

Total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian negara yang diidentifikasi Kejagung. Sritex juga menerima pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) senilai Rp 2,5 triliun. Penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:

  • Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  • Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa
  • Eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.