Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Cap Emas Antam: Tiga Terdakwa Pelanggan Dihadapkan ke Pengadilan
Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Cap Emas Antam: Tiga Terdakwa Pelanggan Dihadapkan ke Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pemalsuan cap emas PT Antam, Senin (10/03/2025). Sidang kali ini berfokus pada tiga terdakwa yang merupakan pelanggan dari jaringan penggelapan cap emas ilegal tersebut, sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Ketiga terdakwa ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun.
Terdakwa yang menjalani persidangan hari ini adalah:
- Suryadi Lukmanna: dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
- Gluria Asih Rahayu: dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
- Suryadi Jonathan: dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Ketiga terdakwa ini tergabung dalam sindikat yang dipimpin oleh Lindawati Effendi dan beberapa tersangka lainnya. Mereka terbukti menggunakan cap emas palsu PT Antam untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara secara signifikan. Perbuatan para terdakwa ini merupakan mata rantai penting dalam skema kejahatan yang lebih besar, yang melibatkan tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Tujuh mantan pejabat tersebut telah didakwa sebelumnya atas perannya dalam memfasilitasi pemalsuan cap emas tersebut.
Para mantan pejabat PT Antam yang terlibat antara lain:
- Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011)
- Herman (Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013)
- Tri Hartono (Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013)
- Seorang Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM) (nama belum diungkap)
- Abdul Hadi Aviciena (General Manager (SVP) UBPP LM Antam, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019)
- Seorang General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020 (nama belum diungkap)
- Iwan Dahlan (General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022)
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa pelanggan cap emas ilegal ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap secara detail keterlibatan para terdakwa dalam jaringan penggelapan cap emas PT Antam dan memberikan keadilan bagi negara yang telah dirugikan atas tindakan kriminal ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan BUMN.