Eks Direktur Utama Sritex Diduga Selewengkan Dana Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi
Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, diduga melakukan penyalahgunaan dana kredit yang dikucurkan oleh sejumlah bank daerah. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan melakukan pembelian aset yang tidak produktif, termasuk pembelian lahan di berbagai lokasi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus ini telah menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modus operandi yang dilakukan oleh Iwan Setiawan adalah dengan mengalihkan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pembelian lahan, misalnya, dilakukan di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Solo, yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Kendati demikian, penyidik belum memberikan rincian detail mengenai total dana kredit yang diselewengkan untuk pembayaran utang dan pembelian tanah. Namun, berdasarkan hasil audit sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 692.980.592.188. Kerugian ini berasal dari pemberian kredit oleh dua bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp 543.980.507.170, serta Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Perlu dicatat bahwa total kredit macet Sritex secara keseluruhan bahkan melebihi angka kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan, mencapai Rp 3,58 triliun. Selain Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, terdapat dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait alasan pemberian kredit oleh kedua bank tersebut, sehingga belum dapat dimasukkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Dicky Syahbandinata (DS), pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020.
- Zainudin Mapa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
- Iwan Setiawan, Komisaris Utama Sritex.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat perbankan.