Sidang Pleidoi Kasus Antam: Eks Pejabat Bantah Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun

Mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Tutik Kustiningsih, menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Tutik menolak tuduhan jaksa penuntut umum mengenai kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun akibat kegiatan pencucian dan lebur cap emas. Ia menegaskan bahwa kerugian tersebut tidaklah nyata dan hanya berupa asumsi belaka.

Dalam pembelaannya yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tutik menjelaskan bahwa jaksa mengklaim kerugian negara terjadi selama masa jabatannya dari Oktober 2010 hingga Januari 2011, mencapai Rp 167 miliar. Namun, ia membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa secara keseluruhan, dari tahun 2010 hingga 2022, kerugian yang dituduhkan bukanlah kerugian nyata yang dialami oleh PT Antam Tbk. Tutik berpendapat bahwa tuduhan kerugian negara akibat kegiatan bisnis di UBPP LM PT Antam didasarkan pada asumsi semata, tanpa mempertimbangkan fakta operasional, historis, dan legal perusahaan. Ia juga menekankan bahwa UBPP LM telah menjalankan jasa pemurnian emas dan manufaktur emas batangan sebagai bagian dari bisnis utama perusahaan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan Surat Keputusan Direksi.

Tutik juga menyoroti pendapat jaksa yang menyatakan bahwa semua emas milik pelanggan seharusnya dibeli oleh UBPP LM dengan harga buyback yang lebih rendah 6,38 persen dari harga persen. Kemudian, emas yang dibeli dari pelanggan pemurnian tersebut dijual ke pasar dengan harga jual normal UBPP LM sehingga timbul keuntungan (margin instant). Menurut Tutik, dari sinilah angka potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu diperoleh, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tutik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain Tutik, beberapa pejabat UBPP LM PT Antam lainnya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, termasuk Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022). Mereka juga dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berikut daftar pejabat yang terlibat:

  • Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008-2011)
  • Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013)
  • Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017-2019)
  • Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020)
  • Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021-2022)

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.