Presiden Jokowi Tanggapi Penetapan Tersangka Bos Sritex oleh Kejaksaan Agung

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penetapan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan. Pernyataan ini disampaikan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, setelah awak media meminta tanggapannya terkait perkembangan kasus tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki bukti dan fakta yang kuat sebelum menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. "Kita ikuti semua proses hukum yang ada, sebagai masyarakat," ujarnya kepada wartawan. Presiden menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pasti didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai. Pemerintah, kata Jokowi, akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil ternama di Indonesia dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit.

Berikut poin penting penetapan tersangka:

  • Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.
  • Kasus terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI.
  • Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.
  • Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.